Kapolri Instruksikan : kecelakaan maut itu diusut secara menyeluruh

Pengusutan Xenia Maut : Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan pengusutan kecelakaan Xenia yang dikendarai oleh Afriyani Susanti akan dilakukan secara menyeluruh. Dia telah memerintahkan pengusutan tak sebatas pada peristiwa kecelakaan yang menyebabkan sembilan orang tewas itu.

"Artinya, bukan hanya masalah kecelakaan, tapi juga melihat proses awalnya seperti apa," kata Timur di kantor Presiden, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012. 


Menurut dia, saat ini polisi telah melakukan pengusutan apa saja penyebab kecelakaan itu. "Hal-hal yang menjadi trigger sedang dalam proses," ujar dia.
Pernyataan Timur ini dikeluarkan karena hasil tes yang dilakukan polisi menyimpulkan Afriyani yang mengendarai Xenia maut itu mengonsumsi minuman keras dan pil ekstasi sebelum menabrak belasan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat pada Minggu pagi.

Berkaca dari temuan itu, Timur mengatakan perlunya melakukan razia terhadap para pengemudi yang mabuk. "Semua tentu agar masyarakat terlindungi, kita berangkat dari evaluasi kecelakaan itu," katanya.

Polisi telah menetapkan Afriyani Susanti (29) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Dia dijerat pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Afriyani dan tiga orang temannya yang berada di dalam mobil juga ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba. Keempatnya dikenakan pasal  127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan Terlarang.