3 ABG Dicabuli setelah Dijanjikan Dampingi Ayu Ting Ting


Tiga anak baru gede (ABG) penghuni sebuah panti asuhan di Denpasar, Bali, diduga dicabuli seorang pria. Pelaku  sebelumnya menjanjikan ketiganya bisa pentas sepanggung dengan penyanyi dangdut Ayu Ting Ting.

Ketiga korban masing-masing NA (14), WM (14), dan NM (16), dipaksa melayani nafsu bejat tersangka pada Kamis 26 Januari lalu di sebuah penginapan di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar.

Tersangka diketahui I kadek MY alias Bli Kadek asal Banjar Tengah, Pecata  Kecamatan Kuta Selatan, ditangkap pada Senin 30 Januari, setelah korban melaporkan ke polisi.


Awalnya, pelaku melancarkan tipu muslihat dengan mengajak kerja sama dengan pihak yayasan tempat tinggal ketiga korban.

"Pelaku mencari anak yayasan untuk bisa mendamping Ayu Ting Ting dalam sebuah konser musik di Pecatu," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Sarjana dihubungi wartawan, Jumat (3/2/2012).

Pimpinan yayasan yang tidak curiga mempersilakan tersangka untuk melatih ketiga korban menjelang pentas. Demikian juga ketiga korban, merasa senang, apalagi bisa tampil dengan penyanyi yang tengah naik daun itu.

Ketiganya  sempat diajak latihan beryanyi bersama selama tiga kali. Merasa aman, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meminta izin mengajak korban latihan di studio musik di Denpasar.

Bukannya diajak berlatih menyanyi, ketiganya justru digiring ke sebuah penginapan di dekat Terminal Ubung.

Tersangka memesan dua kamar di penginapan tersebut. Sampai sekira pukul 23.30 Wita, tersangka meyakinkan tiga anak panti itu menderita suatu penyakit sehingga harus segera diobati.

Padahal untuk bisa tampil mendampingi pelantun "Alamat Palsu", mereka tidak boleh sakit dan harus bisa tampil segar. 

Entah kenapa tiga ABG itu percaya begitu saja, dan satu per satu anak bau kencur ini digilir masuk ke dalam kamar. 

"Ketika masuk kamar, korban diminta menutup matanya dan pelaku langsung menggerayangi sekujur tubuh mereka," imbuh Sarjana.

Usai mendapat perlakuan tak senonoh, korban yang pulang kembali ke panti asuhan memberitahukan peristiwa itu ke pimpinan.

"Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.